Minggu, 01 Agustus 2010

RSBI-SBI Inkonstitusional, Anasionalisme, Sarat Manipulasi Uang


RSBI-SBI Akan Hilangkan Nasionalisme Siswa
Serta Inkonstitusional, Sarat Manipulasi Keuangan

Usaha dan upaya pemerintah membentuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di sekolah-sekolah negeri saat ini diberbagai daerah mendapat banyak kecaman dari masyarakat terutama kritik yang cukup keras dalam sarasehan nasional di Universitas Negeri Malang (UNM) di Malang, Jawa Timur, Rabu (21/7/2010). Beberapa pembicara mengungkapkan, konsep RSBI malah jadi salah satu penyebab siswa tak lagi lekat dengan nilai-nilai Pancasila serta budayanya.

Sri Edi Swasono sangat menyayangkan pendidikan di Tanah Air berkiblat ke Barat. Padahal, seharusnya lebih mengedepankan potensi negara Indonesia dalam kurikulum Nasional.

Sabtu, 10 Juli 2010

Evaluasi SBI Setengah Hati & Amandemen UU No.20 Tahun 2003


Evaluasi SBI seharusnya membubarkan SBI
Dan mengamandemen UU No.20 Tahun 2003
Oleh : Ashwin Pulungan

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan rintisan Sekolah  Bertaraf Internasional (RSBI) di Indonesia.“Evaluasi menyeluruh itu dilakukan untuk beberapa poin seperti komposisi guru, sistem pembelajaran dan standar kecukupan” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin . Nuh di Jakarta, Senin (31/5/10).
Nuh kuatir pemberitaan  ramai tentang SBI-RSBI ini muncul karena ada kekuatiran adanya kastanisasi antar sekolah reguler, sekolah berstandar nasional, dan sekolah berstandar internasional. Ia menepis hal itu. “Sekolah-sekolah bertaraf internasional ini adalah amanat UU Sisdiknas yang bertujuan menumbuhkan academic excelent.” Ujarnya.
Pemerintah akan mengevaluasi penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional (SBI). Evaluasi akan dilakukan seusai tahun ajaran yang berakhir pada Juni 2010. "Juli, kami akan mengevaluasi dengan menggunakan empat parameter," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh ketika menyampaikan keterangan pers seusai membuka Kontes Robot Indonesia 2010 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/06) .

Rabu, 16 Juni 2010

Pendidikan Nasional Kembali ke Zaman Penjajahan Belanda


Kasta Baru Pendidikan

Media Indonesia, Senin, 31 Mei 2010

ADA kecenderungan warga kelas menengah ke atas kian tergila-gila untuk menyekolahkan anaknya di sekolah bertaraf internasional. Akibat tingginya permintaan itu, sekolah-sekolah negeri pun sibuk mendirikan kelas-kelas berpredikat internasional.

Berbagai fasilitas pun disulap. Ada pendingin ruangan, komputer, serta laboratorium yang lengkap. Tak ketinggalan, pelajaran pun dikemas-poles dan disampaikan dalam bahasa Inggris.

Awalnya pihak swasta yang memprakarsai kelas dan sekolah internasional. Label 'internasional' itu sepenuhnya dibiayai orang tua murid. Di sini tak ada lagi pendidikan sebagai fungsi sosial, atau merupakan amanah Preambul Konstitusi, tetapi semata urusan dagang. Ada mutu ada harga.

Jumat, 23 April 2010

Banyak Guru SBI Bahasa Inggrisnya Amburadul


Banyak Guru SBI Memalukan, Bahasa Inggrisnya memble

Tulisan pada harian Kompas 24 Juli 2009 dinyatakan bahwa sampai saat ini banyak guru belum berhasil dijadikan role model pengguna Bahasa Inggris yang baik, dan jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Sekolah Bertaraf Internasional di sekolah negeri, banyak di antara para guru tak siap menghadapinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bidang Akademik LBPP-LIA Ir Hafilia R Ismanto MM di Palembang, Jumat (24/7), dalam rangka persiapan workshop Content and Language Integrated Learning (CLIL) yang akan digelar oleh LBPP-LIA besok (25/7) di kota tersebut.
"Terlihat ada keengganan dari para guru content atau mata pelajaran untuk mengadakan pembelajaran dalam Bahasa Inggris, karena mereka harus mengubah kebiasaannya mengajar dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris," dan itu berat sekali  ujar Hafilia.

Hafilia mengaku sangat berempati menghadapi kenyataan itu. Dikatakannya, setelah mengikuti workshop CLIL Palembang yang sebelumnya telah diselenggarakan di Yogyakarta dan Pontianak, dirinya makin mengetahui ketidak siapan para guru tersebut dalam menghadapi SBI.

Minggu, 04 April 2010

Pemerintah Segera Evaluasi Program SBI-RSBI


Pemerintah Secepatnya Segera Evaluasi Program SBI-RSBI
Sebelum Menjadi Sangat Parah

Kita sambut gembira keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu mencabut UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai banyak kontroversi selama ini, mulai Rabu (21/3/2010). UU BHP itu dinyatakan tidak berlaku sejak dicabut.
Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.

Dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP. Seharusnya keragaman lembaga pendidikan yang ada diakomodasi.

Rabu, 31 Maret 2010

Pelaksanaan UN 2010 Amburadul


Amburadulnya Pelaksanaan
Ujian Nasional SMP-SMA 2010
Oleh : Ashwin Pulungan

Pelaksanaan UN untuk SMP dan SMA dengan nilai standard 5,5 diseluruh Indonesia telah berjalan. Ada lima mata pelajaran yang diujikan secara nasional, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA. Saat ini telah bermunculan sangat banyak kasus soal bocor serta ketidak jujuran pelaksanaannya yang terjadi disetiap Propinsi. Hal ini adalah merupakan indikator betapa parahnya kondisi pendidikan kita saat ini. Begitu juga Pemerintah yang ngotot melaksanakan UN tanpa memperdulikan keputusan MA melarang Pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan UN di Indonesia karena belum memenuhi kriteria standar kualifikasi yang seragam.  

Sangat disayangkan pelaksanaan UN 2010 ini sekaligus pengulangan pensosialisasian praktek pendidikan mafia dimana ada kasak-kusuk penjualan soal UN lalu saling contek-mencotek didalam ruang ujian yang dibiarkan para pengawas. Adanya guru sekolah yang sengaja membocorkan soal melalui SMS kepada setiap siswa dimana dibuktikan dengan mayoritas siswa membawa HP yang baru dikumpulkan beberapa menit akan berlangsungnya UN diruang ujian. Selanjutnya pembiaran pelanggaran tertib UN dengan membebaskan para siswa melakukan contek-mencotek saling lempar contekan. Apa artinya dikeluarkan biaya pengawasan dan pelaksanaan UN demi ketertiban dari uang rakyat akan tetapi para pengawas dan pelaksana  adalah pengawas dan pelaksana (tidak jujur) yang harus diawasi juga. Dapat saya katakan bahwa ajang UN kali ini merupakan “Pelaksanaan Kecurangan Ujian Nasional 2010”.

Selasa, 16 Maret 2010

Wibawa Hilang Karena Plagiarisme


Guru Profesional Dan Plagiarisme

MOCHTAR BICHORI

KASUS 1.082 guru di Riau yang ketahuan menggunakan dokumen palsu agar dapat dikategorikan sebagai ”guru profesional” sungguh memilukan. Dalam hati saya bertanya, apakah guru-guru ini masih dapat mengajar di sekolah mereka?

Masih ada sederet pertanyaan lain dalam kasus ini tentang guru-guru ini. Yang sungguh mengganggu pikiran saya adalah bagaimana para guru itu masih dapat mengajar dengan baik setelah mereka kehilangan wibawa (gezag) akibat peristiwa ini? Sebutan ”guru profesional” tak akan dapat mengembalikan wibawa yang hilang karena plagiarisme tadi.

Kamis, 07 Januari 2010

Gawat Darurat Pendidikan Nasional


Hakikat Keputusan Mahkamah Agung

Larang Ujian Nasional (UN) 2010


Berdasarkan informasi keputusan perkara di situs resmi MA, perkara gugatan dari warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono beserta kawan-kawan tersebut diputuskan pada 14 September 2009 lalu oleh Tim majelis hakim yang beranggotakan Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Amar putusannya adalah : “Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional (UN), dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono beserta kawan-kawan (selaku para termohon Kasasi, para Penggugat/para Terbanding)”
Atas keputusan tersebut diatas, Mahkamah Agung (MA) pada hakikatnya melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) 2010. MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan adanya putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh wilayah daerah Indonesia.