Kamis, 07 Januari 2010

Gawat Darurat Pendidikan Nasional


Hakikat Keputusan Mahkamah Agung

Larang Ujian Nasional (UN) 2010


Berdasarkan informasi keputusan perkara di situs resmi MA, perkara gugatan dari warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono beserta kawan-kawan tersebut diputuskan pada 14 September 2009 lalu oleh Tim majelis hakim yang beranggotakan Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Amar putusannya adalah : “Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional (UN), dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono beserta kawan-kawan (selaku para termohon Kasasi, para Penggugat/para Terbanding)”
Atas keputusan tersebut diatas, Mahkamah Agung (MA) pada hakikatnya melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) 2010. MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan adanya putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh wilayah daerah Indonesia.