Sabtu, 28 Desember 2013

UN 2013 Kembali Membodohi Rakyat dan Langgar Putusan MA



Pelaksanaan UN 2013 Pembodohan Yang Melanggar Putusan MA

Disusun : Ashwin Pulungan

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) tanpa memiliki etika ketata-negaraan, masih saja melanjutkan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 walaupun sudah ada putusan yang kuat dari MA untuk melarang pelaksanaan UN di seluruh Imdonesia. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan program untuk umum dibidang pendidikan dengan cara melanggar keputusan dari lembaga resmi dan syah secara hukum yaitu MA (Mahkamah Agung).

Dana APBN dan dana lainnya yang dikeluarkan untuk UN pada tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590 Milyar, tahun 2011 ±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600 Milyar. Belum lagi dana-dana lainnya setelah berkas UN sampai didaerah. Pasar gelap jawaban soal UN juga sangat riuh-meriah sehingga mendatangkan pendapatan haram bagi para oknum dari kalangan pendidikan juga. Dalam pelaksanaan UN yang konyol untuk 14-16 April 2014 kembali Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan tidak mematuhi putusan MA dan akan berapa lagi dana APBN yang akan terkuras dengan hasil yang akan merusak sendi-sendi pendidikan nasional. Kita tidak mengerti era kepemimpinan SBY seolah tidak memiliki empati kepada semua pendapat dari masyarakat tentang UN ini.  

Ujian Nasional dan Moral Bangsa



UN dan Character Building

Oleh : Akip Effendy

Tidak dapat disangkal bahwa pelaksanaan Ujian Nasional dari tahun ke tahun selalu menyisakan permasalahan klise yang tak kunjung selesai. Mulai dari kasus contek masal, isu adanya mafia yang dengan sengaja membocorkan soal Ujian Nasional dan kunci jawabannya, saling memberi kelonggaran kepengawasan silang antarsekolah, hingga hasil Ujian Nasional yang dianggap belum mampu merefleksikan potensi sebanarnya yang dimiliki siswa karena pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Ujian Nasional belum sepenuh hati melaksanakan Prosedur Operasi Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Nasional.

Masih segar dalam ingatan kita bahwa sejumlah perilaku yang mengindikasikan adanya kecurangan terjadi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2011. Baik yang dilakukan guru dari pihak sekolah penyelenggara Ujian Nasional, pengawas ujian, maupun siswa peserta ujian. Yang paling fenomenal adalah kasus contek masal yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini mencuat menjadi permasalahan nasional karena kasus ini baru dapat diselesaikan setelah Mendikbud, M. Nuh, turun tangan. Kasus serupa pun terjadi di sejumlah sekolah di Jawa Tengah, Jawa barat, bahkan di DKI Jaya.