Komite Sekolah Sebagai Komite Pelacur Sekolah
Oleh : Ashwin Pulungan
Disaat penerimaan
siswa baru serta kenaikan kelas, permasalahan sekolah bagi setiap orang tua
selalu saja lebih meningkat eskalasi permasalahnnya dibandingkan beberapa tahun
yang lalu. Hal ini bisa terjadi disebabkan tidak adanya payung hukum yang bisa
dijalankan oleh setiap aparat dan instansi penegak hukum dinegeri ini. Kalau
ada penegakan hukum, merupakan penegakan yang bermaksud ganda untuk kepentingan
berupa “saya dapat apa dengan tindakan
hukum ini”. Banyaknya laporan atas keresahan masyarakat tentang oknum guru
sekolah melalaui manajemen sekolah, jarang yang ditindak lanjuti dengan benar. Keberadaan Komite Sekolah yang ada sebanyak
minimal 9 orang sebagai representatif para orang tua murid, juga tidak bisa
berfungsi sebagai dampak dari perekrutan dan pemilihan anggota Komite Sekolah
secara malregulasi dan tidak aspiratif. Sehingga manajemen sekolah tidak
dapat diawasi secara penuh dan yang selalu terjadi adalah KKN antara Kepala Sekolah
dengan Tim Komite Sekolah yang sangat merugikan orang tua murid. Sehingga
Komite Sekolah sudah umum dijuluki sebagai bumper manajemen sekolah serta para komite
pelacur sekolah.