Jumat, 17 Agustus 2012


Komite Sekolah Sebagai Komite Pelacur Sekolah

Oleh : Ashwin Pulungan

Disaat penerimaan siswa baru serta kenaikan kelas, permasalahan sekolah bagi setiap orang tua selalu saja lebih meningkat eskalasi permasalahnnya dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Hal ini bisa terjadi disebabkan tidak adanya payung hukum yang bisa dijalankan oleh setiap aparat dan instansi penegak hukum dinegeri ini. Kalau ada penegakan hukum, merupakan penegakan yang bermaksud ganda untuk kepentingan berupa “saya dapat apa dengan tindakan hukum ini”. Banyaknya laporan atas keresahan masyarakat tentang oknum guru sekolah melalaui manajemen sekolah, jarang yang ditindak lanjuti dengan benar. Keberadaan Komite Sekolah yang ada sebanyak minimal 9 orang sebagai representatif para orang tua murid, juga tidak bisa berfungsi sebagai dampak dari perekrutan dan pemilihan anggota Komite Sekolah secara malregulasi dan tidak aspiratif. Sehingga manajemen sekolah tidak dapat diawasi secara penuh dan yang selalu terjadi adalah KKN antara Kepala Sekolah dengan Tim Komite Sekolah yang sangat merugikan orang tua murid. Sehingga Komite Sekolah sudah umum dijuluki sebagai bumper manajemen sekolah serta para komite pelacur sekolah.