Ujian Norak
(UN) Nasional 2013 yang Amburadul
Disusun : Ashwin Pulungan
Banyak masyarakat dan
para tokoh Nasional disejumlah daerah yang mengusulkan agar Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh segera mundur dari jabatannya
karena tidak becus hanya mengurus pelaksanaan UN 2013 yang amburadul dan
terjadi penundaan yang cukup lama pada 11 daerah Propinsi (Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur). Bahkan M.Nuh sudah dipanggil Presiden SBY di kantornya
bersamaan dengan Panglima TNI Agus Suhartono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal
Timur Pradopo, KSAU agar ada senergi solusi UN lanjutan pada hari Selasa 16
April 2013.
Anehnya, ketika wartawan menanyakan
tentang usulan kemundurannya, M.Nuh malah mempraktekkan berjalan
melangkah mundur dengan berkata “ini saya sudah mundur”
terlihat nyata M.Nuh melecehkan pendapat serta usulan banyak para tokoh atas
kemunduran dirinya. Pak Menteri, anda itu pembantu Presiden RI di bidang
pendidikan dan kebudayaan bukan anggota Srimulat. Lalu jabatan anda tidak
seperti manajemen kedai sampah ! Anda dibiayai oleh uang rakyat melalui Negara,
anda didandani dengan fasilitas baik untuk membaikkan dan meningkatkan kualitas
pendidikan Nasional di NKRI agar anak didik bangsa Indonesia menjadi orang yang
mampu mengangkat harkat, martabat bangsa dan negaranya. Anda sebagai Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tahu dan paham tidak tentang ini ?
Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemedikbud) tanpa memiliki etika ketata-negaraan yang baik, masih
saja melanjutkan UN pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012 bahkan sampai
2013 ini walaupun sudah ada putusan yang kuat dari MA untuk melarang
pelaksanaan UN di seluruh Indonesia sejak tahun 2008. Dalam hal
ini, pemerintah melaksanakan program untuk umum dibidang pendidikan dengan cara
melanggar keputusan dari lembaga resmi dan syah secara hukum yaitu MA (Mahkamah
Agung).
Dana APBN
dan dana lainnya yang dikeluarkan untuk UN pada tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar,
tahun 2010 ±Rp. 590 Milyar, tahun 2011 ±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600
Milyar tahun 2013 ini juga mencapai ± Rp.600 Milyar lebih. Belum lagi dana-dana
lainnya setelah berkas UN sampai didaerah. Pasar gelap jawaban soal UN juga
sangat riuh-meriah sehingga mendatangkan pendapatan haram bagi para oknum dari
kalangan pendidikan juga.
Pada pelaksanaan UN 2013 ini malah lebih buruk,
masih saja muncul permasalahan lama seperti pendistribusian yang kacau dan
datangnya berkas ujian terlambat dan tidak lengkap sehingga terjadi penundaan
disana-sini dalam pelaksanaan ujian. Padahal sudah lama berjalan UN ini oleh
Pemerintah, bukannya pelaksanaanya semakin hari semakin membaik malah
kenyataannya semakin memburuk dan amburadul.
Beberapa daerah mengusulkan penundaan pelaksanaan
UN seperti Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) karena berkas
ujian yang sangat kurang, memang palaksanaan UN 2013 ini sangat kacau balau
yang menyangkut system kerja dan tata kelola dari Kemendikbud yang tidak becus
memanajemeni pelaksanaan UN 2013 ini.
Hal ini merupakan preseden terburuk dan sangat
memalukan dunia pendidikan Nasional seharusnya hal ini segera dipertanggung
jawabkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh.
Presiden SBY sudah memerintahkan agar segera
melakukan investigasi yang meliputi saat proses pelelangan barang dan jasa,
investigasi kepanitiaan, investigasi pada percetakan serta pendistribusiannya.
Sangat disayangkan malah investigatornya dilakukan oleh Irjen Kemendikbud
Haryono Umar yang selama ini tidak pernah mampu mengungkap adanya manipulasi di
Kemendikbud RI. Seharusnya investigatornya dari luar Kemendikbud.
Sudah dapat dipastikan, bahwa pelaksanaan UN pada tahun 2013 ini mengalami penurunan kualitas yag cukup parah atas penyelenggaraan UN dibandingkan pada tahun-tahun yang lalu dan hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak siap serta tidak mampu dalam melaksanakan UN, oleh karena itu semua pihak terkait agar melakukan evaluasi apakah UN ini masih diperlukan atau dibatalkan saja pada tahun depan mengingat Mahkamah Agung sudah melarang sejak tahun 2008 atas pelaksanaan UN ini. (Ashwin Pulungan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar