Sabtu, 10 Juli 2010

Evaluasi SBI Setengah Hati & Amandemen UU No.20 Tahun 2003


Evaluasi SBI seharusnya membubarkan SBI
Dan mengamandemen UU No.20 Tahun 2003
Oleh : Ashwin Pulungan

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan rintisan Sekolah  Bertaraf Internasional (RSBI) di Indonesia.“Evaluasi menyeluruh itu dilakukan untuk beberapa poin seperti komposisi guru, sistem pembelajaran dan standar kecukupan” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin . Nuh di Jakarta, Senin (31/5/10).
Nuh kuatir pemberitaan  ramai tentang SBI-RSBI ini muncul karena ada kekuatiran adanya kastanisasi antar sekolah reguler, sekolah berstandar nasional, dan sekolah berstandar internasional. Ia menepis hal itu. “Sekolah-sekolah bertaraf internasional ini adalah amanat UU Sisdiknas yang bertujuan menumbuhkan academic excelent.” Ujarnya.
Pemerintah akan mengevaluasi penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional (SBI). Evaluasi akan dilakukan seusai tahun ajaran yang berakhir pada Juni 2010. "Juli, kami akan mengevaluasi dengan menggunakan empat parameter," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh ketika menyampaikan keterangan pers seusai membuka Kontes Robot Indonesia 2010 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/06) .


Menurut Mendiknas, dengan menggunakan empat parameter itu, rintisan SBI yang sudah ada akan dinilai apakah sekolah itu memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang dijanjikan atau tidak. "Kalau memenuhi jalan terus, tetapi kalau tidak drop," ucapnya.

Parameter-parameter itu adalah akuntabilitas pelaksanaan, capaian akademik, prinsip-prinsip akademik dalam perekrutan siswa, dan persyaratan penyelenggaraan RSBI. "Apakah berbandingan guru S2 dan S3 (memenuhi). Gedung dan seterusnya sudah dipenuhi atau belum," kata Menteri Nuh. Kenapa nadanya menteri pendidikan masih ingin bertahan pada UU Sisdiknas tidakkah UU Sisdiknas itu sangat perlu dan segera direvisi ? Kenapa evaluasinya tidak menggunakan pola taktis-strategis bahwa UU Sisdiknasnya yang harus direvisi dengan menghilangkan pasal-pasal lemah dan komersialisasi pendidikan didalamnya. Untuk memenuhi evaluasi dan persyaratan pada sekolah-sekolah para guru-guru kita dan para kepala sekolah telah sangat terbiasa dengan tehnik super canggih rekayasa persyaratan di dinas pendidikan daerah.

Menteri Pendidikan Mohammad Nuh tidak paham apa yang diresahkan masyarakat selama ini tentang SBI dan dia tidak mampu sebagai Menteri untuk menangkap essensi membubarkan SBI. Kebodohan Menteri Pendidikan Mohammad Nuh adalah dia masih berkutat dengan amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang seharusnya diamandemen dan masih perlu diperbaiki karena adanya Pasal-Pasal tentang mengkomersialkan pendidikan Negeri secara Nasional sehingga pendanaan SMP-SMA sebagian besar dikuras dari masyarakat dan sebagain kecil dari Pemerintah. Menteri juga harus tau siapa yang mengkonsep UU Sisdiknas serta DPR yang berkualitas apa yang menggodok UU Sisdiknas itu. Umumnya para DPR adalah DPR yang memperjual belikan jabatannya. Hal ini adalah sebagai nafsu syaithan pada para kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan setempat untuk menghindar dari wajib lapor pertanggungan jawab keuangan Negara dan ini sangat bertentangan dengan jiwa Pasal 31 UUD 1945. “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. 
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar Menengah Suyanto menyatakan tak semua sekolah RSBI menetapkan biaya tinggi. Di beberapa daerah, menurut Suyanto, masih ada sekolah RSBI yang murah dan terjangkau. “Contohnya, di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan masih ada sekolah RSBI yang biayanya hanyaRp 150-200 ribu,” ujarnya.

Dirjen Suyanto juga lebih tidak mengerti lagi apalagi untuk paham tentang keresahan masyarakat sebagai Bom Waktu pendidikan Nasional. Dia berargumentasi kasuistis dari salah satu untuk memperkuat keberadaan 1.015 RSBI yang telah diberi izin KemenDikNas. Inilah akal-akalan dan tipu-tipuan pembodohan pejabat Kementerian kepada masyarakat untuk mempertahankan kesalahannya. Sudah jelas dibanyak daerah pembebanan dana RSBI-SBI sampai jutaan rupiah dan sangat memberatkan masyarakat. Sangat jelas RSBI-SBI menggiring pendidikan Nasional kearah Kastanisasi, Belandaisme-Kapitalisme siapa yang kaya saja yang bisa sekolah. Dalam kondisi anggaran Pendidikan sudah 20% dalam APBN masih saja ada perlakuan Kemeterian Pendidikan yang memberatkan beban masyarakat.
Dalam hal dana BOS, Pemerintah tidak konsekwen dalam realisasinya kepada sekolah-sekolah sehingga sempat ada dana BOS tertahan sampai satu semester sehingga banyak sekolah kesulitan dana operasional dan ini permasalahannya bisa terjadi dimana ? Pasti ada oknum pejabat yang menahannya dan bermain-main atas dana BOS ini. Seharusnya ada penindakan hukum yang sangat tegas.

Menurut Suyanto lagi, faktor yang membuat ongkos di RSBI menjadi mahal karena fasilitas belajar di RSBI termasuk paling lengkap. Mulai dari  fasilitas teknologi informasi, kurikulum yang berstandarkan mutu pendidikan bertaraf internasional seperti di negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) seperti Australia, Denmark, Finland, France, Jerman, Inggris, Amerika Serikat dan negara maju lainnya.” Di Indonesia, saat ini ada 1.015 RSBI yang memiliki izin dari Kementerian Pendidikan Nasional” ujarnya.

Kembali lagi Suyanto mabok peralatan dan ingin tampilan keren dari sekolah tingkat mempertuhankan materinya sangat kuat. Inilah sebuah proyek pendidikan yang akan membuncit-gendutkan para kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan didaerah dan pusat. Kalau bicara pendidikan, adalah bicara dan bebuat kualifikasi. Serta kualifikasi itu hanya didapat dari kualifikasi SDM pengajarnya lalu pelaksanaan kurikulumnya baru alatnya. Bahkan tanpa alat yang canggihpun bisa dihasilkan kualitas pendidikan yang handal serta baik setara internasional karena kualitas para gurunya. Kenapa sekolah reguler yang telah ada ditingkatkan saja kepada kualitas yang baik sehingga tercapai sepenuhnya pelaksanaan kurikulum nasional disekolah-sekolah. Tidakkah kurikulum Nasional yang ada sekarang juga distandarkan secara Internasional? Pendidikan nasional saat ini sedang menjalankan penipuan kepada rakyat Indonesia dan dunia dengan menjalankan SBI-RSBI yang memperdaya masyarakat dengan fasilitas dan setara internasional padahal tuntutan pendidikan diera globalisasi ini adalah peralatan yang seharusnya telah dipenuhi pemerintah disemua sekolah di Indonesia. Kenapa dengan hanya predikat internasional masyarakat harus membayar mahal ? Kualitas seperti apa yang bisa didapat dari kualifikasi rata-rata nasional terhadap para guru kita sekarang ini ? apalagi di SBI muridnya dan gurunya sama-sama masih belajar kurikulum internasional dan masih juga belajar sangat banyak tentang bahasa Inggris. Sungguh sangat lucu untuk dipertahankan. Inilah awal pembudayaan kasta baru elit manusia Indonesia yang mengulangi budaya pendidikan Belanda masa lalu yang sedang dilaksanakan secara tidak sadar terwujudnya kehidupan kastanisasi di masyarakat oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Padahal Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengingatkan sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional SBI-RSBI tidak boleh eksklusif.
"Jika sampai memposisikan diri sebagai sekolah eksklusif, maka akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Boediono pada silaturahmi dengan kalangan SMA/SMK Kota Denpasar, Bali, Rabu.

Pada sisi lain Mendiknas mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah yang diberikan ke sekolah maupun perguruan tinggi, dinilai masih kurang. Padahal, biaya operasional sekolah sangat tinggi. Karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dunia pendidikan. "Sepanjang tidak menjadikan sumbangan masyarakat tadi itu menjadi syarat mutlak tanpa mempertimbangkan kemampuan akademik," katanya.

Inilah kata bersayap yang tidak jelas. Sudah pasti SBI-RSBI akan sangat eksklusif didaerah-daerah. Pada saat APBN dibawah 20% untuk pendidikan Menteri juga mengatakan anggaran pendidikan masih sangat kurang sekarang telah dipenuhi 20% masih saja bicara tidak berkualitas seperti ini. Inilah kegagalan pemerintah untuk memanfaatkan SDA alam Indonesia untuk sebesarnya bagi kemakmuran rakyat ingat UUD 1945 diatas. Tingkat korupsi/maling uang negara di kemeterian dan dinas-dinas daerah masih sangat tinggi disamping instansi pemerintah lainnya. Operasional pemerintahan pusat dan daerah tidak efisien dan ekonomis biaya tinggi masih tetap dipertahan untuk adanya peluang korupsi disegala bidang budaya inilah yang mengorbankan Pendidikan Nasional kita sekarang ini. Para pejabat pemerintah di sektor pendidikan kita tidak memahami penderitaan yang dialami rakyatnya. Dalam pendidikan seharusnya tidak ada dikhotomi antara anak orang kaya dengan anak orang miskin. Karena pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia dan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Mendiknas menekankan, sekolah maupun perguruan tinggi harus menyiapkan, tanpa harus diminta, khususnya informasi-informasi dasar serta keuangan ke publik. Caranya, tidak harus menugaskan seseorang sebagai juru bicara di sekolah maupun perguruan tinggi. "Informasi itu cukup atau bisa juga diunggah di website masing-masing sekolah, sehingga kalau ingin mendapatkan informasi lengkap cukup klik. Keterbukaan informasi bagian dari akuntabilitas, " katanya.

Sampai saat ini, hampir semua pemerintah daerah tidak pernah menyajikan informasi di website dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Apa lagi sekolah-sekolah.

Tidak ada kemauan dari Pemerintah sekarang untuk memajukan pendidikan Nasional kedepan bahkan menggiring kearah kastanisasi, Belandaisme-kapitalisme pendidikan nasional. Terbukti atas pernyataan Menteri Pendidikan Nasional “Mengenai adanya usulan agar UU Sisdiknas diamandemen, menurut Menteri UU tersebut tidak perlu diamandemen jika hendak melakukan pengevaluasian terhadap program RSBI dan SBI”.

Jadi evaluasi yang digemborkan Pemerintah hanya untuk sekedar bereaksi atas segala kebencian  keresahan masyarakat terhadap SBI-RSBI serta keresahan masyarakat itu dianggap Pemerintah sebagai anjing yang menggonggong berlalu dan Pemerintah SBY jalan terus tanpa memperhatikan aspirasi rakyatnya. Ada kekuatan apakah dibelakang Pemerintah yang tidak mau memperhatikan rakyatnya ? Adakah kekuatan itu untuk memperkecil masyarakat terdidik secara jangka panjang sehingga Indonesia kedepan bisa dikuasai sepenuhnya oleh pihak asing ? (000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar