Jumat, 23 April 2010

Banyak Guru SBI Bahasa Inggrisnya Amburadul


Banyak Guru SBI Memalukan, Bahasa Inggrisnya memble

Tulisan pada harian Kompas 24 Juli 2009 dinyatakan bahwa sampai saat ini banyak guru belum berhasil dijadikan role model pengguna Bahasa Inggris yang baik, dan jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Sekolah Bertaraf Internasional di sekolah negeri, banyak di antara para guru tak siap menghadapinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bidang Akademik LBPP-LIA Ir Hafilia R Ismanto MM di Palembang, Jumat (24/7), dalam rangka persiapan workshop Content and Language Integrated Learning (CLIL) yang akan digelar oleh LBPP-LIA besok (25/7) di kota tersebut.
"Terlihat ada keengganan dari para guru content atau mata pelajaran untuk mengadakan pembelajaran dalam Bahasa Inggris, karena mereka harus mengubah kebiasaannya mengajar dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris," dan itu berat sekali  ujar Hafilia.

Hafilia mengaku sangat berempati menghadapi kenyataan itu. Dikatakannya, setelah mengikuti workshop CLIL Palembang yang sebelumnya telah diselenggarakan di Yogyakarta dan Pontianak, dirinya makin mengetahui ketidak siapan para guru tersebut dalam menghadapi SBI.

Minggu, 04 April 2010

Pemerintah Segera Evaluasi Program SBI-RSBI


Pemerintah Secepatnya Segera Evaluasi Program SBI-RSBI
Sebelum Menjadi Sangat Parah

Kita sambut gembira keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu mencabut UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai banyak kontroversi selama ini, mulai Rabu (21/3/2010). UU BHP itu dinyatakan tidak berlaku sejak dicabut.
Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.

Dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP. Seharusnya keragaman lembaga pendidikan yang ada diakomodasi.

Rabu, 31 Maret 2010

Pelaksanaan UN 2010 Amburadul


Amburadulnya Pelaksanaan
Ujian Nasional SMP-SMA 2010
Oleh : Ashwin Pulungan

Pelaksanaan UN untuk SMP dan SMA dengan nilai standard 5,5 diseluruh Indonesia telah berjalan. Ada lima mata pelajaran yang diujikan secara nasional, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA. Saat ini telah bermunculan sangat banyak kasus soal bocor serta ketidak jujuran pelaksanaannya yang terjadi disetiap Propinsi. Hal ini adalah merupakan indikator betapa parahnya kondisi pendidikan kita saat ini. Begitu juga Pemerintah yang ngotot melaksanakan UN tanpa memperdulikan keputusan MA melarang Pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan UN di Indonesia karena belum memenuhi kriteria standar kualifikasi yang seragam.  

Sangat disayangkan pelaksanaan UN 2010 ini sekaligus pengulangan pensosialisasian praktek pendidikan mafia dimana ada kasak-kusuk penjualan soal UN lalu saling contek-mencotek didalam ruang ujian yang dibiarkan para pengawas. Adanya guru sekolah yang sengaja membocorkan soal melalui SMS kepada setiap siswa dimana dibuktikan dengan mayoritas siswa membawa HP yang baru dikumpulkan beberapa menit akan berlangsungnya UN diruang ujian. Selanjutnya pembiaran pelanggaran tertib UN dengan membebaskan para siswa melakukan contek-mencotek saling lempar contekan. Apa artinya dikeluarkan biaya pengawasan dan pelaksanaan UN demi ketertiban dari uang rakyat akan tetapi para pengawas dan pelaksana  adalah pengawas dan pelaksana (tidak jujur) yang harus diawasi juga. Dapat saya katakan bahwa ajang UN kali ini merupakan “Pelaksanaan Kecurangan Ujian Nasional 2010”.

Selasa, 16 Maret 2010

Wibawa Hilang Karena Plagiarisme


Guru Profesional Dan Plagiarisme

MOCHTAR BICHORI

KASUS 1.082 guru di Riau yang ketahuan menggunakan dokumen palsu agar dapat dikategorikan sebagai ”guru profesional” sungguh memilukan. Dalam hati saya bertanya, apakah guru-guru ini masih dapat mengajar di sekolah mereka?

Masih ada sederet pertanyaan lain dalam kasus ini tentang guru-guru ini. Yang sungguh mengganggu pikiran saya adalah bagaimana para guru itu masih dapat mengajar dengan baik setelah mereka kehilangan wibawa (gezag) akibat peristiwa ini? Sebutan ”guru profesional” tak akan dapat mengembalikan wibawa yang hilang karena plagiarisme tadi.

Kamis, 07 Januari 2010

Gawat Darurat Pendidikan Nasional


Hakikat Keputusan Mahkamah Agung

Larang Ujian Nasional (UN) 2010


Berdasarkan informasi keputusan perkara di situs resmi MA, perkara gugatan dari warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono beserta kawan-kawan tersebut diputuskan pada 14 September 2009 lalu oleh Tim majelis hakim yang beranggotakan Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Amar putusannya adalah : “Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional (UN), dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq. Presiden RI cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono beserta kawan-kawan (selaku para termohon Kasasi, para Penggugat/para Terbanding)”
Atas keputusan tersebut diatas, Mahkamah Agung (MA) pada hakikatnya melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) 2010. MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan adanya putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh wilayah daerah Indonesia.

Jumat, 18 Desember 2009

Pemerintah harus hapus Unas Dan Patuhi Putusan MA




Ujian Nasional Dihapus
Pemerintah Harus Patuh pada Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) melarang ujian nasional (UN) yang diadakan Departemen Pendidikan Nasional di seluruh Indonesia. Putusan itu keluar setelah MA menolak kasasi gugatan UN yang diajukan Pemerintah.
Seperti dilansir situs MA.go.id, MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 itu diputus pada 14 September 2009. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dan kawan-kawan.

”Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Mansyur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abas Said,” terang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas MA, Andri Tristianto ketika dikonfirmasi, Rabu  (25/11/09).

Sabtu, 12 Desember 2009

Kajian RSBI-SBI akan Gagal.



Kajian RSBI & SBI
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 50 Ayat 3 (SISDIKNAS)
Disarikan : Oleh Ashwin Pulungan

Pelaksanaan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) berlandasan Hukum :
  1. UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
  1. Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan Nasional dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
1).      Pemerataan dan Perluasan Akses
2).      Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing. Salah satunya pembangunan sekolah bertaraf internasional untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembangkan SBI pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.

Kamis, 10 Desember 2009

SBI, Komersialisasi Pendidikan


SBI, Adalah Komersialisasi Pendidikan

[JAKARTA] Dikemukakan Ketua Dewan Pembina The Centre for the Betterment of Education (CBE) Ahmad Rizali : Mahalnya biaya pendidikan di sekolah negeri yang berstandar internasional di mana biaya masuknya sampai puluhan juta rupiah, adalah sebuah praktik liberalisasi dan komersialisasi pendidikan nasional. Langkah ini merupakan cerminan konsep pendidikan nasional yang tidak percaya diri dan menampakkan ketidakmampuan bersaing dengan bangsa lain.

Sabtu, 05 Desember 2009

DPRD desak Hentikan Penambahan RSBI-SBI


  DPRD Desak Dinas Pendidikan Hentikan Penambahan RSBI

Permasalahan pelencengan misi yang terjadi di Kota Malang ini, hampir merata sama terjadi dibeberapa daerah di Indonesia seperti murid yang nilainya pas-pasan, asal punya duit jutaan sesuai dengan tarif RSBI-SBI bisa diterima dan dinyatakan lulus seleksi. Kapasitas kelas RSBI-SBI yang hanya 24 orang diisi dengan 35-40 orang. Para guru yang mengajar di kelas regular sudah memudar semangat ajarnya dan lebih banyak memperhatikan kelas RSBI-SBI karena uangnya banyak apalagi para guru dituntut untuk mengikuti yang dikatakan peningkatan kualifikasi internasional. Lalu secara bertahap kelas regular dikurangi untuk mencapai sepenuhnya RSBI-SBI. Akhirnya, program SBI ini menjadi sekolah yang ditanggung para murid pembiayaannya sementara kualifikasi masih dipertanyakan maka samalah statusnya dengan sekolah swasta.

Minggu, 29 November 2009

Bagi Semua Pihak di Pendidikan Terutama Pemerintah (Depdiknas)



Pendidikan Regular Gratis vs RSBI-SBI di Indonesia
Di Sarikan Oleh : Ashwin Pulungan

     Selalu dikatakan bahwa Pendidikan yang dilaksanakan tidak gratis saja kualitasnya sangat rendah apalagi pendidikan di gratiskan. Pendidikan gratis yang dilaksanakan Pemerintah dimaksudkan untuk merealisasikan UUD ’45 yang mewajibkan pendidikan bagi warga negaranya.
     Pendidikan adalah investasi masa depan. Kalau suatu Bangsa ingin memajukan, merubah kualifikasi bangsanya, maka pendidikanlah sebagai kunci jawabannya. Rakyat yang ada disuatu negara, bisa terdiri dari bersuku-suku bangsa dan rakyat adalah anak bangsa, maka pantaslah bila masing-masing anak bangsa mendapatkan pendidikan dari Negaranya. Anak bangsa inilah suatu saat yang akan membuat perubahan kemajuan dan mengangkat harkat martabat citra bangsanya.
     Suatu wilayah Negara memiliki potensi SDA (Sumber Daya Alam) bila memiliki SDM berkualitas, bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Pendapatan Negara dari beberapa potensi kemampuannya serta produktifitasnya, harus diutamakan untuk tujuan pembiayaan Pendidikan Nasional disamping pembiayaan sektor penting lainnya.

     Pendidikan gratis yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2010 wajib kita sambut dengan gembira, walaupun pada pelaksanaannya perlu pembenahan sektor pendidikan kita diberbagai bidang. Pendidikan gratis itu sebenarnya harus dilaksanakan secara berkualitas setara dengan pendidikan bertaraf Internasional sejak dari SD, SMP, SMA dan PT. Dalam pelaksanaan pendidikan gratis ini, sudah harus dihilangkan apa yang kita dengar selama ini SBI (sekolah bertaraf Internasional) tren para kepala sekolah saat ini ada upaya keras untuk menghindar dari pendidikan gratis kearah SBI. SBI ini dijadikan pelarian untuk memeras para murid dan orang tua murid dengan predikat Internasional, padahal para gurunya kualifikasinya sangat lokal dan tidak bertaraf Internasional, kalau hanya bahasa pengantarnya berbahasa inggris, pantas kita tertawakan SBI ini. Dalam pelaksanaannya, SBI menemui berbagai kendala. Contoh: konsep yang tidak jelas, penguasaan bahasa Inggris bagi guru yang mengajar hard science (Kimia, Fisika, Biologi), dll. Kendala-kendala tersebut menambah panjang deretan masalah SBI yang ditemukan di beberapa daerah. SBI lebih terlihat sebagai program pemerintah yang ‘menghabiskan’ banyak dana padahal belum jelas output yang dihasilkan.

Untuk Perhatian Semua Pihak Terutama Pemerintah



RSBI-SBI Dipacu-paksa Dana hingga Rp 550 Juta

Pemerintah : Pemerintah terus memacu sekolah-sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk selalu berbenah. Bukan hanya mewajibkan sekolah RSBI konsisten menerapkan kelas internasional, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) juga memberikan suntikan dana.
Rakyat : Kenapa pemerintah begitu sangat bersemangat untuk menerapkan SBI yang dananya dari Rakyat, bukannya dana tersebut untuk memperbaiki sekolah regular yang telah ada sehingga sekolah regular setara kualifikasinya dengan Internasional. Diduga kuat peluang besar adanya manipulasi ditingkat Depdiknas dengan Dinas Pendidikan setempat dan para Kepala Sekolah.
Pemerintah : Desakan supaya RSBI tidak lagi membuka kelas regular menurut Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Depdiknas, Prof Suyanto PhD, merupakan langkah pemerintah untuk memotivasi RSBI. “Sebenarnya itu juga disesuaikan dengan kesiapan sekolah,” ujar Suyanto saat sidak di SMPN 3, Kamis (23/4).

Kamis, 26 November 2009

Bahan Masukan Untuk Pemerintah


BHMN menghambat Warga Negara Indonesia Terdidik Dan Merupakan Neoliberalisasi Pendidikan Nasional

 Pengalihan status sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), adalah bentuk lain dari neoliberalisme di bidang pendidikan. Dengan pendekatan neoliberalisme itulah, pemerintah secara sadar dan sistematis menutup akses orang miskin untuk menikmati pendidikan dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) sekolah Menengah sampai perguruan tinggi.

Penegasan itu dilontarkan pakar pendidikan Prof HAR Tilaar dalam percakapan dengan Pembaruan di Jakarta, Kamis (15/3). Dia menegaskan, sejak awal menolak pembentukan BHMN pada PTN, karena napasnya mengabaikan semangat dan nilai-nilai UUD 1945.

Dikatakan, BHMN tersebut telah melengkapi luka orang miskin, yang tertutup aksesnya mengenyam pendidikan, karena selama ini sistem pendidikan nasional secara umum telah mengarah pada neoliberalisme. Munculnya sekolah-sekolah internasional mulai dari TK sampai SMA dengan biaya yang begitu mahal, telah menutup peluang orang miskin mendapatkan pendidikan, meskipun secara konstitusi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.